Wacana Redenominasi Rupiah
Indonesia mempunyai rencana
untuk menyederhanakan angka nol pada mata uang rupiah. Pada 2017 lalu, Gubernur Bank Indonesia saat itu mengharapkan redenominasi ini bisa dilaksanakan 2020 mendatang. Pro
dan kontra mewarnai wacana redenominasi tersebut. Ada yang mendukung dan ada
yang menolak. Sebenarnya, rencana redenominasi cukup sering dilontarkan diruang
publik, terutama era reformasi ini. Tapi, apa sih sebenarnya yang dimaksud
redenominasi rupiah ini? istilah ini masih sangat asing di telinga masyarakat
dan banyak yang belum paham apa itu redominasi rupiah.
Redenominasi adalah
penyerdehanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai
tukarnya (Wikipedia, 2017). Redenominasi rupiah bertujuan untuk menyerdehanakan
pecahan mata uang agar lebih efisien dan nyaman digunakan. Penyederhanaan tersebut dilakukan dengan cara menghilangkan
sejumlah digit pada angka mata uang. Misal Rp. 5.000 menjadi Rp.5. Contoh kasus
untuk harga 1 liter beras seharga Rp. 9.500 per liter, bila terjadi
redenominasi, maka dengan Rp. 9.5 tetap dapat membeli 1 liter beras. Atau
redenominasi juga bisa disebut sebagai “penghilangan nol”.
Redenominasi rupiah dalam
sejarah Indonesia sebenarnya sudah pernah dilakukan, yaitu tahun 1966 ketika
Menteri Keuangan dijabat Frans Seda, apa yang terjadi saat itu? Dari berbagai
cerita dan sumber-sumber yang dapat dijadikan rujukan, terekam bahwa pada
saat-saat itu memang semuanya serba sulit terutama dibidang ekonomi. Kebutuhan
sehari-hari susah didapat, kurangnya lowongan pekerjaan dan inflasi tinggi. Sebenarnya
untuk menjalankan redenominasi dibutuhkan waktu dan jalan yang panjang. Mulai
dari pembahasan rancangan undang-undang redenominasi, perjalanan masuk program
legislasi nasional (prolegnas) sampai masa transisi hingga masa penerapan.
Mengutip pemberitaan DetikFinance 4 april 2018, redenominasi ini direncanakan
sejak deputi gubernur senior masih dijabat oleh Darmin Nasution yang saat ini Menko Perekonomian. Bahkan, pada 2013, naskah RUU perubahan harga Rupiah telah
selesai disusun. Tapi rencana ini tidak dilanjutkan.
Dimata internasional, mata
uang Rupiah digolongkan sebagai salah satu sampah dunia (garbage money) karena
nilai tukarnya terhadap Dollar Amerika sangat lemah bahkan sampai dianggap
tidak bernilai. Negara-negara lain yang juga serupa dengan uang Indonesia
adalah Vietnam, Iran, Laos, Paraguay dan lain-lain. Karena jumlah nol yang
banyak, sering kali menyulitkan dalam hal pertukaran dengan mata uang asing dan
pada akhirnya membuat nilai tukarnya semakin rendah.
Tujuan redenominasi adalah
penyerdehanaan jumlah digit pada pecahan Rupiah tanpa mengurangi daya beli,
harga atau nilai rupiah terhadap harga barang atau jasa. Sebab, redenominasi
hanya akan menghilangan beberapa nominal angka nol dalam mata uang rupiah,
bukan menurunkan nilai dari mata uang. Redenominasi Rupiah mempunyai manfaat
untuk mengurangi penyesuaian pada perangkat keras dan juga lunak. Kemampuan komputer hanya bisa mengakomodasikan 15 digit angka sementara nilai APBN telah
mencapai 16 digit. Oleh sebab itu, berdampak positif bagi dunia perbankan. Namun,
dalam dinamika kependudukan,dibutuhkan suatu sosialisasi yang sangat mendasar
oleh pemerintah.
Menurut Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardjojo, redominasi penting untuk dilakukan di Indonesia. Sebab, dengan penyerdehanaan nominal pada mata uang Rupiah, maka Rupiah dapat sejajar dengan mata uang negara lainnya. Efisiensi juga menjadi
alasan bagi pamerintah untuk melakukan redenominasi. Menurut kebijakan ini,
proses perhitungan dan pembuatan neraca keuangan dalam akuntansi juga jadi
lebih mudah dan efisien karena tidak perlu lagi menghitung angka-angka yang
besar. Redenominasi juga dapat membuat citra negara Indonesia membaik dikancah
internasional dan saat dibandingkan dengan valuta asing, nilai mata uang rupiah
akan terlihat tidak terpaut jauh. Dengan adanya redenominasi juga, diharapkan
dapat menjadi solusi untuk mengurangi tingginya angka inflasi.
Dimana ada pro pasti disitu
ada kontra. Ketika pertama kali isu ini dihembuskan, banyak kalangan yang tidak
setuju dengan rencana kebijakan redenominasi tersebut, terutama masyarakat
kecil dan pedagang pasar tradisional yang kenyataannya mereka pihak yang paling
sering menggunakan uang rupiah kecil dalam bertransaksi. Selain itu, mungkin
mereka masih trauma dan takut pada masa pemerintahan Ir.Soekarno tahun 1959.
Kala itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemotongan nilai uang terutama uang
macam Rp 500 menjadi Rp 50 dan uang gajah Rp 1000 menjadi Rp 100. Akibat
pemotongan tersebut membuat situasi perekonomian indonesia kacau balau, banyak
orang yang mendadak miskin karena menyimpan uang pecahan tersebut.
Saat ini, wacana untuk redenominasi Rupiah dinilai layak untuk
dikaji ulang guna meningkatkan efektivitas nilai tukar rupiah yang saat ini
berada dikisaran Rp 14.000-an per Dollar Amerika Serikat. Dengan segala
keuntungan yang disebutkan diatas bukankan redenominasi sangat menguntukan bagi Indonesia dan bagi kita sendiri?. Bagi Indonesia tentu saja dapat menurunkan
nilai tukar rupiah dan mengangkat derajat matauang rupiah di dunia intenasional
dan Indonesia tidak disebut lagi sebagai negara bernol banyak. Keuntungan bagi
kita, dengan pecahan yang lebih kecil tentu akan lebih efisien dan nyaman dalam
melakukan transaksi, karena tidak dibutuhkan lagi waktu yang lama dan membawa
uang yang terlalu banyak.
Untuk menyukseskan kebijakan
ini, Bank Indonesia dharapkan dapat memberikan
penjelasan yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat. Penjelasan itu tentu sangat
penting agar tidak menimbulkan keresahan .Edukasi dan sosialisasi harus
dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan terutama di pedesaan. Hal ini
diperlukan agar tidak menimbulkan gejolak di industri keuangan Indonesia. Jika
akhirnya kebijakan itu dapat dilakukan diharapkan semuanya berjalan dengan
lancar dan tidak ada kesinambungan diantara masyarakat.
Masyarakat diharapkan tidak
perlu takut dan panik dengan wacana ini. redenominasi hal yang sangat berbeda
dengan sanering. Jika sanering adalah pemotongan nilai barang dan jasa seperti,
jika sebelumnya harga gula untuk 1 kilogram Rp 10.000,maka setelah tejadi
sanering harga gula menjadi Rp 10 untuk 0.001 kilogram maka redenomiasi hanya
penghilangan nol tanpa pemotongan nilai suatu barang. Jika seperti contoh
diatas, kita tetap bisa dapat gula 1 kilogram dengan tetap membayar Rp 10.
9 Comments
Kereennnn!
ReplyDeleteinformatif bgt
ReplyDeleteLuar biasa
ReplyDeleteKeren min, informatif
ReplyDeletekeren bangeeet, sangat bermanfaat <3
ReplyDeleteWah kerennn
ReplyDeleteWaw keren
ReplyDeletebagus bgttt
ReplyDeleteSangat bermanfaat thanks 🙏
ReplyDelete