Redenominasi Rupiah adalah ...

Wacana Redenominasi Rupiah


Hallo Sobat dunia kampus
,

Indonesia mempunyai rencana untuk menyederhanakan angka nol pada mata uang rupiah. Pada 2017 lalu, Gubernur Bank Indonesia saat itu mengharapkan redenominasi ini bisa dilaksanakan 2020 mendatang. Pro dan kontra mewarnai wacana redenominasi tersebut. Ada yang mendukung dan ada yang menolak. Sebenarnya, rencana redenominasi cukup sering dilontarkan diruang publik, terutama era reformasi ini. Tapi, apa sih sebenarnya yang dimaksud redenominasi rupiah ini? istilah ini masih sangat asing di telinga masyarakat dan banyak yang belum paham apa itu redominasi rupiah.

Redenominasi adalah penyerdehanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya (Wikipedia, 2017). Redenominasi rupiah bertujuan untuk menyerdehanakan pecahan mata uang agar lebih efisien dan nyaman digunakan. Penyederhanaan  tersebut dilakukan dengan cara menghilangkan sejumlah digit pada angka mata uang. Misal Rp. 5.000 menjadi Rp.5. Contoh kasus untuk harga 1 liter beras seharga Rp. 9.500 per liter, bila terjadi redenominasi, maka dengan Rp. 9.5 tetap dapat membeli 1 liter beras. Atau redenominasi juga bisa disebut sebagai “penghilangan nol”.

Redenominasi rupiah dalam sejarah Indonesia sebenarnya sudah pernah dilakukan, yaitu tahun 1966 ketika Menteri Keuangan dijabat Frans Seda, apa yang terjadi saat itu? Dari berbagai cerita dan sumber-sumber yang dapat dijadikan rujukan, terekam bahwa pada saat-saat itu memang semuanya serba sulit terutama dibidang ekonomi. Kebutuhan sehari-hari susah didapat, kurangnya lowongan pekerjaan dan inflasi tinggi. Sebenarnya untuk menjalankan redenominasi dibutuhkan waktu dan jalan yang panjang. Mulai dari pembahasan rancangan undang-undang redenominasi, perjalanan masuk program legislasi nasional (prolegnas) sampai masa transisi hingga masa penerapan. Mengutip pemberitaan DetikFinance 4 april 2018, redenominasi ini direncanakan sejak deputi gubernur senior masih dijabat oleh Darmin Nasution yang saat ini Menko Perekonomian. Bahkan, pada 2013, naskah RUU perubahan harga Rupiah telah selesai disusun. Tapi rencana ini tidak dilanjutkan.

Dimata internasional, mata uang Rupiah digolongkan sebagai salah satu sampah dunia (garbage money) karena nilai tukarnya terhadap Dollar Amerika sangat lemah bahkan sampai dianggap tidak bernilai. Negara-negara lain yang juga serupa dengan uang Indonesia adalah Vietnam, Iran, Laos, Paraguay dan lain-lain. Karena jumlah nol yang banyak, sering kali menyulitkan dalam hal pertukaran dengan mata uang asing dan pada akhirnya membuat nilai tukarnya semakin rendah.

Tujuan redenominasi adalah penyerdehanaan jumlah digit pada pecahan Rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang atau jasa. Sebab, redenominasi hanya akan menghilangan beberapa nominal angka nol dalam mata uang rupiah, bukan menurunkan nilai dari mata uang. Redenominasi Rupiah mempunyai manfaat untuk mengurangi penyesuaian pada perangkat keras dan juga lunak. Kemampuan komputer hanya bisa mengakomodasikan 15 digit angka sementara nilai APBN telah mencapai 16 digit. Oleh sebab itu, berdampak positif bagi dunia perbankan. Namun, dalam dinamika kependudukan,dibutuhkan suatu sosialisasi yang sangat mendasar oleh pemerintah.

Menurut Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardjojo, redominasi penting untuk dilakukan di Indonesia. Sebab, dengan penyerdehanaan nominal pada mata uang Rupiah, maka Rupiah dapat sejajar dengan mata uang negara lainnya. Efisiensi juga menjadi alasan bagi pamerintah untuk melakukan redenominasi. Menurut kebijakan ini, proses perhitungan dan pembuatan neraca keuangan dalam akuntansi juga jadi lebih mudah dan efisien karena tidak perlu lagi menghitung angka-angka yang besar. Redenominasi juga dapat membuat citra negara Indonesia membaik dikancah internasional dan saat dibandingkan dengan valuta asing, nilai mata uang rupiah akan terlihat tidak terpaut jauh. Dengan adanya redenominasi juga, diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi tingginya angka inflasi.

Dimana ada pro pasti disitu ada kontra. Ketika pertama kali isu ini dihembuskan, banyak kalangan yang tidak setuju dengan rencana kebijakan redenominasi tersebut, terutama masyarakat kecil dan pedagang pasar tradisional yang kenyataannya mereka pihak yang paling sering menggunakan uang rupiah kecil dalam bertransaksi. Selain itu, mungkin mereka masih trauma dan takut pada masa pemerintahan Ir.Soekarno tahun 1959. Kala itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemotongan nilai uang terutama uang macam Rp 500 menjadi Rp 50 dan uang gajah Rp 1000 menjadi Rp 100. Akibat pemotongan tersebut membuat situasi perekonomian indonesia kacau balau, banyak orang yang mendadak miskin karena menyimpan uang pecahan tersebut.

Saat ini, wacana untuk  redenominasi Rupiah dinilai layak untuk dikaji ulang guna meningkatkan efektivitas nilai tukar rupiah yang saat ini berada dikisaran Rp 14.000-an per Dollar Amerika Serikat. Dengan segala keuntungan yang disebutkan diatas bukankan redenominasi sangat menguntukan bagi Indonesia dan bagi kita sendiri?. Bagi Indonesia tentu saja dapat menurunkan nilai tukar rupiah dan mengangkat derajat matauang rupiah di dunia intenasional dan Indonesia tidak disebut lagi sebagai negara bernol banyak. Keuntungan bagi kita, dengan pecahan yang lebih kecil tentu akan lebih efisien dan nyaman dalam melakukan transaksi, karena tidak dibutuhkan lagi waktu yang lama dan membawa uang yang terlalu banyak.

Untuk menyukseskan kebijakan ini,  Bank Indonesia dharapkan dapat memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat. Penjelasan itu tentu sangat penting agar tidak menimbulkan keresahan .Edukasi dan sosialisasi harus dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan terutama di pedesaan. Hal ini diperlukan agar tidak menimbulkan gejolak di industri keuangan Indonesia. Jika akhirnya kebijakan itu dapat dilakukan diharapkan semuanya berjalan dengan lancar dan tidak ada kesinambungan diantara masyarakat.

Masyarakat diharapkan tidak perlu takut dan panik dengan wacana ini. redenominasi hal yang sangat berbeda dengan sanering. Jika sanering adalah pemotongan nilai barang dan jasa seperti, jika sebelumnya harga gula untuk 1 kilogram Rp 10.000,maka setelah tejadi sanering harga gula menjadi Rp 10 untuk 0.001 kilogram maka redenomiasi hanya penghilangan nol tanpa pemotongan nilai suatu barang. Jika seperti contoh diatas, kita tetap bisa dapat gula 1 kilogram dengan tetap membayar Rp 10.

Post a Comment

9 Comments